Kehamilan Tidak Di Inginkan

Kehamilan... kata tersebut terdengar sangat indah, apalagi bagi pasangan suami istri yang begitu mendamba amanah seorang anak.  Kehamilan merupakan berita bahagia pertanda bahwa garis keturunan akan berlanjut, dan pertanda ALLAH SWT percaya menitipkan amanah-Nya. Berita kehamilan pula yang akan menambah status seseorang, dari seorang isteri menjadi seorang ibu, dari seorang suami menjadi seorang ayah.  Sampai detik saya menulis ini pun kehamilan merupakan kata yang membahagiakan ketika dibaca, ditulis dan didengarkan. Kehamilan... kata ini pun saya yakin membuat anda sekalian berbahagia, walaupun tidak sedikit pula yang menjadikannya sebagai berita duka bak bencana.

Sangat miris melihat dan mendengar fakta-fakta yang memberitakan bahwa tidak semua kehamilan disambut dengan suka cita. Menurut WHO, dari 210 juta kehamilan per tahun di dunia, sekitar 38 juta atau sekitar 18% merupakan kehamilan yang tidak direncanakan (Berer, 2000) Bahkan ada studi lain yang menyebutkan bahwa 4 dari 10 kehamilan merupakan kehamilan yang tidak direncanakan (The Alan Guttmacher Institutte). Ketika kehamilan menjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan tentunya yang terpikir adalah tindakan mengakhiri kehamilan (aborsi). Aborsi ini bukan saja dilakukan oleh pasangan yang belum halal, namun pasangan yang telah berstatus menikah pun mengambil bagian untuk menyumbangkan angka kejadian aborsi di bumi ALLAH SWT.

Kehamilan menjadi berita duka dikarenakan tidak di inginkan, berikut ini beberapa alasan kenapa kehamilan tidak ingin untuk dilanjutkan :

Terjadi kehamilan karena gagal KB
Berdasarkan studi komprehensif, terbukti bahwa tidak ada satu pun cara KB yang dapat menjamin si ibu akan benar-benar tidak hamil 100%. Lupakah seorang hamba akan kuasa ALLAH SWT? Dalam QS Ali 'Imran ayat 47: “Maryam berkata: "Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun." Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): "Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: "Jadilah", lalu jadilah dia”

Si ibu menderita penyakit fisik dan penyakit jiwa yang berat, sehingga melanjutkan kehamilan dinilai akan membahayakan nyawa si ibu.

Kehamilan yang terjadi karena perkosaan, dengan alasan “siapa yang mau menerima kehamilan korban pemerkosaan?”

Kehamilan karena incest, yaitu kehamilan yang dihasilkan dari kerabat terdekat. Misal seorang ayah menghamili anak kandungnya sendiri, seorang kakak menghamili adik kandungnya, seorang kakek menghamili cucunya, seorang paman menghamili keponakannya.

Karena himpitan ekonomi yang berat, sehingga terpikir “jangankan menambah anggota baru dalam keluarga (anak), memenuhi kebutuhan yang saat ini ada saja sulit. Dalam QS Hud ayat 6 ALLAH SWT berfirman : Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). Lalu mengapa kita harus takut akan kekurangan?

Kehamilan dengan jarak yang terlalu cepat, sehingga mengundang risiko kepada si ibu hamil.

Janin yang dikandung mempunyai cacat genetik.
Kemajuan tekhnologi telah memungkinkan manusia mengetahui ada atau tidaknya kelainan genetik pada janin pada usia janin masih sangat dini. (namun terlupakah dengan QS At Tin ayat 6?)

Karena kehamilan di luar nikah (Na’udzubillah..)
 
Karena kehamilan di usia terlalu tua dan terlalu muda 
 
Karena si ibu belum menginginkan kehamilan karena masih dalam pendidikan dan mengejar karier yang lebih baik
Dari alasan-alasan diatas lebih dari separuh kehamilan yang tidak dikehendaki berakhir dengan aborsi. Diseluruh dunia 15% kehamilan mengalami aborsi secara spontan, namun 22% berakhir dengan aborsi yang di sengaja dan sisanya yaitu 2/3 kehamilan berakhir dengan kelahiran bayi (The Alan Guttmacher Institute)

Ketika membaca kesepuluh alasan tersebut saya masih berkeyakinan itu bukan alasan yang tepat bagi seseorang untuk mengakhiri kehamilannya. Sudah barang tentu ikhwah fillah sekalian pun memiliki pendapat-pendapat yang jauh lebih bijaksana, aamiin.  Saya menuliskan ini sebenarnya Ingin share mengenai “Reinterpretasi Hukum Islam Tentang Aborsi”  menurut ikhwah fillah sekalian bagaimana?
~~Jazakumullah Khairan Katsiran~~